SURABAYA, Mediaabj – Dewan Pimpinan Daerah IMM Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa terbaru MUI mengenai Pajak Berkeadilan yang menyebut bahwa pajak tidak semestinya dibebankan pada Pokok seperti Sembako dan Rumah.
Fatwa tersebut, ditetapkan dalam Munas XI MUI (20–23 November 2025), menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Di sisi lain, kebutuhan dasar seperti sembako, serta rumah dan tanah tempat tinggal hunian non-komersial tidak layak dikenakan beban pajak berulang.
Dalam pernyataan resminya, IMM Jawa Timur menyebut bahwa penerapan pajak pada barang kebutuhan pokok dan hunian akan membebani masyarakat, terutama kelompok dengan daya beli rendah dan hal ini dinilai bertentangan dengan semangat keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan masyarakat. IMM juga mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam menyusun regulasi perpajakan, agar tidak membebani kebutuhan hidup dasar rakyat.
Ketua DPD IMM Jawa Timur menegaskan bahwa “fatwa MUI sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial yang selama ini diperjuangkan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah,” tegasnya, Jumat 28 November 2025.
“Indonesia ini negara yang besar, banyak masyarakat yang jangankan bayar pajak, buat makan aja banyak yang merasakan kesusahan, tempat tinggal juga seadanya. Maka IMM menilai bahwa negara harus menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada rakyat dengan memastikan bahwa pajak hanya dikenakan pada objek yang benar-benar memiliki nilai produktif dan tidak menyentuh kebutuhan dasar warga,” tambahnya.
IMM Jawa Timur juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan fatwa ini sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi regulasi perpajakan. Kebijakan fiskal seharusnya dibangun di atas prinsip proporsionalitas, transparansi, dan keberpihakan kepada kelompok ekonomi lemah, bukan menambah beban mereka melalui pungutan atas sembako, rumah tinggal, ataupun tanah yang dihuni.
IMM berharap bahwa pajak seyogianya dikenakan hanya kepada mereka yang benar-benar memiliki kemampuan finansial, sesuai dengan prinsip syariat sebagaimana diusulkan oleh MUI, yaitu dengan tolak ukur kemampuan minimal setara dengan nishab Zakat Mal. [**/Red]
