Kades Ngayung Diduga Memainkan Anggaran yang Ada di Desanya

LAMONGAN, MediaABJ – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan bersama LSM Harmoni Jiwa Mandiri dan Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya melakukan investigasi lapangan di Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025.

Langkah investigasi tersebut dilakukan setelah lembaga menerima aduan dari masyarakat setempat, yang menyoroti sejumlah pembangunan fisik desa yang diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran, serta adanya dugaan pungutan berlebih dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua LSM DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan, Suliono, S.H. menjelaskan bahwa Desa Ngayung pada tahun anggaran 2025 menerima Dana Desa lebih dari Rp. 700.00.000. di antaranya digunakan untuk pembangunan gorong-gorong lingkungan di RT 03 dan RT 07 dengan anggaran tercantum sebesar Rp130 juta, terbagi dalam dua titik pekerjaan sepanjang 56 meter dan 242 meter.

Namun, menurut hasil pantauan dan perhitungan warga, nilai pekerjaan tersebut diduga tidak sebanding dengan anggaran yang tercantum.

“Dari hasil pengukuran dan pengamatan warga, mereka mengatakan bangunan itu diduga hanya menghabiskan dana sekitar Rp60 sampai 70 juta saja. Selebihnya kami duga kuat ada penyimpangan dan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum,” ujar Suliono, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, lanjut Suliono, ketebalan bangunan drainase juga tidak seragam, yakni antara 10–12 centimeter, sementara tinggi bangunan hanya 14–15 centimeter. Kondisi fisik bangunan pun banyak ditemukan keretakan dan kerusakan, padahal baru beberapa waktu selesai dikerjakan.

“Kalau melihat kualitas dan ukuran, jelas tidak sepadan dengan nilai Rp130 juta. Batu yang dipakai batu pasang biasa, harganya sekitar Rp700–800 ribu per rit. Wajar kalau warga curiga ada markup,” tambahnya.

Ketua LSM HJM, Sukadi, S.H., yang turut mendampingi investigasi, menilai adanya dugaan manipulasi anggaran dalam proyek drainase tersebut.

“Dari bahan, volume, dan hasil pekerjaan, kami menduga kuat jika tidak seimbang dengan anggaran yang digelontorkan. Kami menduga kuat ada markup dalam penggunaan dana desa,” tegas Sukadi.

Selain proyek drainase, tim juga meninjau pembangunan jalan usaha tani (jut) yang tercantum menggunakan Dana Desa 2025 sebesar Rp139.605.000. Namun di lokasi, bangunan sudah mengalami retak dan patah pada beberapa bagian, meski baru selesai dibangun.

“Kondisinya sudah retak dimana-mana, bahkan ada bagian yang sudah patah. Kuat dugaan bangunan ini tidak sesuai dengan pagu anggarannya,” ungkap Suliono.

Setelah melakukan pengecekan fisik, tim LSM mencoba menemui Kepala Desa Ngayung untuk meminta klarifikasi. Namun saat tiba di kantor desa sekitar pukul 11.00 WIB, kantor dalam kondisi sepi.

Beberapa saat kemudian, tim berhasil menemui Kepala Desa Ngayung. Dalam pertemuan itu, kepala desa menyebut bahwa pembangunan gorong-gorong dan jembatan sudah dikerjakan sesuai perencanaan dan bahkan melebihi pagu. Namun, ketika ditanya mengenai rincian volume pekerjaan dan transparansi anggaran, sang kades enggan menjawab.

“Kades bilang hal itu bukan kapasitas LSM dan media untuk mengetahui. Tapi kami menilai sikap tersebut justru memperkuat dugaan ada sesuatu yang tidak beres,” ungkap Suliono.

Suliono menjelaskan jika pihaknya juga menyoroti program PTSL, Dikatakan oleh Kades Ngayung jika pada 2023 lalu warga dikenakan biaya Rp. 600.000 per bidang, dengan total sekitar kurang lebih 1.100 pemohon. Dari pungutan itu, Kepala Desa mengaku jika memperoleh kelebihan dana dari hasil pungutan PTsl kurang lebih sekitar Rp. 130.000.000.

“Menurut keterangan kades, uang lebih tersebut digunakan untuk membeli tanah desa. Tapi ketika kami tanya harga tanah dan jumlah pasti kelebihan dana, ia tidak mau menjelaskan,” ujar Suliono.

Menurut para aktivis, pungutan Rp. 600.000 per bidang jelas melanggar ketentuan SKB Tiga Menteri yang membatasi biaya PTSL maksimal Rp150 ribu per bidang.

“Menarik biaya di luar ketentuan dan menggunakan kelebihannya tanpa transparansi jelas bentuk pelanggaran. Kami akan melaporkan hasil investigasi ini ke aparat penegak hukum,” tegas Suliono.

Suliono menyatakan akan segera menyusun laporan resmi dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, agar dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana desa dan pungutan PTSL di Desa Ngayung. [Timsuss]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *