SURABAYA, MediaABJ – Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan petugas keamanan dari Polres Gresik saat mengamankan aksi damai ABJI di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, yang berujung ricuh pada Rabu (24/06) kemaren.
Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden ABJI, Suliono, S.H., didampingi Bendahara Umum ABJI, Rohmat, S.P. Laporan disampaikan secara resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
“Laporan kami telah diterima secara resmi oleh Propam Polda Jawa Timur,” ujar Suliono usai menyampaikan pengaduan, Kamis (25/06/26).
Suliono menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk sikap anti terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, langkah yang ditempuh justru bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
“Bukannya kami tidak pro dengan pihak kepolisian, kami tetap mendukung tugas-tugas kepolisian. Namun, jika pola pengamanan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dilakukan seperti yang terjadi kemarin, tentu hal itu dapat merusak citra institusi kepolisian sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap aksi penyampaian aspirasi harus mendapatkan pengamanan yang memadai agar berjalan tertib dan aman dari gangguan pihak-pihak yang berpotensi memicu kericuhan.
“Orang yang menyampaikan aspirasi di depan umum harus mendapatkan perlindungan dan pengamanan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang melakukan provokasi sehingga tujuan penyampaian aspirasi menjadi terganggu,” tegasnya.
Menurut Suliono, dalam aksi damai yang digelar ABJI di Kecamatan Wringinanom, aparat keamanan dinilai lamban dalam merespons keberadaan sejumlah oknum yang diduga melakukan provokasi terhadap massa aksi.
“Kami menilai pihak keamanan terkesan melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum yang memprovokasi saat kami menyampaikan aspirasi. Padahal jumlahnya hanya sekitar tiga orang dan seharusnya dapat segera diamankan untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan,” ungkapnya.
ABJI juga menduga para oknum yang melakukan provokasi tersebut berada dalam kondisi tidak normal dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan peserta aksi.
“Apalagi kami menduga mereka dalam kondisi mabuk atau terpengaruh minuman keras. Kondisi seperti itu tentu sangat membahayakan dan seharusnya menjadi perhatian serius petugas di lapangan,” tambahnya.
Suliono berharap laporan yang telah disampaikan kepada Propam Polda Jawa Timur dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran kepolisian, khususnya dalam pelaksanaan pengamanan aksi penyampaian pendapat di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pengamanan yang profesional sangat diperlukan agar hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [P.Shal/E/As’ad]
